Rabu, 23 Mei 2007

PAKESA

PAKESA

MEMPERERAT PERSAUDARAAN DENGAN SEMANGAT TOLONG MENOLONG

APA ITU PAGUYUBAN PAKESA ?

Adalah sebuah paguyuban (hubungan kekeluargaan ) antar sesame warga masyarakat perantauan Keluarga Besar Sragen untuk lebih mengaktualisasikan kegiatan yang sifatnya Sosial,memujudkan cita-cita kerukunan keluarga, saling tolong menolong,silaturahmi dalam kegiatan yang Nyata. Sebagaima salah satu perintah Alloh SWT dalam AL Quran Surat Anisa ayat 1 ( satu ), yaitu memelihara hubungan kekeluargaan.

MAKSUD & TUJUAN

1. Menumbuh kembangkan kepekaan social di lingkungan keluarga dan warga masyarakat.

2. Memperkecil jurang pemisah anatar keluarga /warga yang kecukupan dan keluarga/warga yang kurang mampu.

3. Sebagai sarana informasi atau peluang kerja dan pendidikan bagi generasi muda yang bias membantu keluarga yang patut dicontoh sebagai bekal hidup di masa mendatang.

KEGIATAN

· Melakukan kegiatan Nyata dan Positif untuk menanggulangi masalah-masalah social yang timbul sebagai akibat hidup bermasyarakat di perantauan (Jakarta).

· Membantu Keluarga paguyuban yang meninggal Dunia.

· Bersama-sama membantu keluarga paguyuban kepada usaha kecil,membantu anak Yatim Piatu dan sebagainya sesuai situasi dan kondisi.


MANFAAT MENJADI ANGGOTA PAGUYUBAN PAKESA

· Menjalin Silaturahmi antar keluarga dan warga masyarakat perantauan.

· Apabila anggota paguyuban meninggal dunia,maka kepada keluarga yang ditunjuk akan mendapatkan santunan dana sebesar RP. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang akan di tingkatkan menjadi Rp. 1.000.000,-(Satu juta rupiah)

· Dengan menjadi anggota paguyuban berarti anda ikut menolong keluarga sendiri atau sesame anggota paguyuban yang terkena musibah melalui iuran bulanan yang di bayarkan.

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA

1. Keluarga Besar Sragen dan unsur keluarga.

2. Mendaftarkan diri secara sukarela kepada pengurus Paguyuban masing-masing, mengisi pormulir yang telah di sediakan.

3. Membayar iuran bulanan yang Pertama Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)

4. Menyerahkan photo copy KTP atau bukti diri.

HAK & KEWAJIBAN

Anggota Paguyuban berhak:

· Berhak mendapakan Kartu Tanda Anggota

· Keluarga yang ditunjuk berhak menerima santunan dengan menujukan bukti/kartu keanggotan paguyuban yang meninggal

· Anggota yang berhenti tidak dapat mengambil uang iuran yang telah disetorkan.

· Anggota berhak menghadiri pertemuan terbuka yang telah diselenggarakan pengurus.

Anggota Paguyuban Berkewajiban :

· Membayar Iuran bulanan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah ) setiap keluarga .

· Memberikan Keritik dan saran yang membangun melalui ketua paguyuban masing-masing.